1. Jumlah minimal saudara/i yang dapat menghalangi jatah ibu dari 1/3 menjadi 1/6
Seluruh sahabat berpendapat bahwa ibu terhalang dari jatah 1/3 dan berubah menjadi 1/6 ketika bersama minimal 2 saudara/i, sedangkan Ibnu ‘Abbas mensyaratkan minimal harus 3 saudara/i
2. Masalah Ghorowain (kasus warisan yang ahli warisnya terdiri dari suami/istri, ayah dan ibu).
Seluruh sahabat sepakat dalam kasus ini ibu mendapat jatah ashobah (sisa) bersama ayah dengan rumus pembagian 2:1 (2 untuk ayah dan 1 untuk ibu). Namun ibnu ‘Abbas berpendapat ibu tetap mendapat jatah pasti yakni 1/3, dan hanya ayah yang mendapat jatah ashobah.
3. Jatah saudari kandung/seayah bersama keturunan pr.
Seluruh sahabat mengatakan ketika saudari bersama keturunan pr seperti anak pr atau cucu pr maka saudari mendapat jatah AMG (ashobah ma’al ghoir). Sedangkan Ibnu ‘Abbas mengatakan saudari terhalang (mahjub) oleh keturunan pr.
4. Pemerataan jatah ketika terjadi ‘Aul
Dalam kasus ‘Aul, ketika jumlah Total Jatah melebihi Asal Masalah, maka Asal Masalah dinaikkan sesuai jumlah Total Jatah sehingga tidak ada satupun ahli waris yang jatahnya berkurang. Ini merupakan metode yang dipakai oleh seluruh sahabat, kecuali Ibnu ‘Abbas. Beliau mengatakan Asal Masalah ditetapkan seadanya (tidak dinaikkan) sehingga harus ada sebagian ahli waris yang jatahnya dikurangi agar jumlah Total Jatah tidak melebihi Asal Masalah. Mereka yang dikurangi adalah ahli waris yang jatahnya terkadang berupa jatah pasti dan terkadang berupa jatah ashobah seperti keturunan pr dan saudari kandung/seayah.
* Sumber: Kitab al-Hawi al-Kabir Imam al-Mawardi
Aplikasi Kalkulator Waris
https://waris.tohakepriben.com
Ini khusus masalah waris
ReplyDelete